> >

Begini Cara Bayar Denda Tilang jika Terjaring Operasi Patuh 2022

Hukum | 13 Juni 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi - Operasi Patuh 2022. (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tilang dalam Operasi Patuh 2022 menggunakan sistem online atau elektronik. Apabila Anda terjaring operasi ini ada dua cara bayar denda tilang online, yaitu melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Nah, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online yang dirangkum dari Kontan.co.id:

  • Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  5. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 8 Sasaran dan Besaran Denda

  • Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  • Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  1. Login aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  6. Masukkan PIN.
  7. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  8. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  • Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  5. Masukkan password dan mToken.
  6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  • Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  2. Swipe kartu Debit BRI Anda.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan PIN.
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  • Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Demikian informasi berbagai cara bayar denda pada Operasi Patuh 2022 tilang online melalui BRI atau bank lain. 

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Besok, Cek Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Dendanya

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU