Mulai Sore Ini, Korps Brimob Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Peristiwa | 10 Juni 2022, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden untuk meningkat struktur organisasi Korps Brigade Mobil (Brimob). Dengan keluarnya Keppres tersebut, Brimob akan dipimpin Komandan Korps Brigade Mobil (Dankobrimob) berpangkat bintang tiga.
"Brimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh bapak Kapolri. Organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secra resmi sudah akan dipimpin oleh pati bintang tiga," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Dedi Prasetyo menyatakan akan ada perubahan-perubahan lain Korps Brimob. Salah satunya adalah Wakil Komandan Korps Brimob yang sebelumnya diisi perwira tinggi bintang satu, nantinya bakal diisi perwira bintang dua.
Baca Juga: Brimob Sediakan Gerai Vaksin Booster Di Mesjid
“Danpas dan juga jabatan Pati-Pati lainnya, juga dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob,” tuturnya.
Dia menjelaskan korps Brimob merupakan satuan elite Polri. Peran Brimob, kata Dedi sangat penting untuk menjaga persatuan, kesatuan dan menjaga keamanan NKRI.
Karena itu, menurut Dedi, Presiden memutuskan agar Korps Brimob dipimpin perwira tinggi bintang tiga
Baca Juga: Perwira Brimob Meninggal Saat Tugas Amankan Demo Mahasiswa, Ternyata Penyebabnya Gara-Gara Ini
“Karenanya, bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang 3. Dan hari ini, sekali lagi secara resmi akan, insha Allah akan dikukuhkan oleh bapak Kapolri.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI pada 7 April 2022.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV