Kejagung Sita Rp20 Miliar dari Edward Seky Soeryadjaya Dalam Kasus ASABRI
Peristiwa | 1 Juni 2022, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka kasus ASABRI Edward Seky Soeryadjaya senilai Rp20 miliar.
“Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya Rabu (1/6/2022).
Edward merupakan Direktur Ortos Holding Ltd. yang menjadi pesakitan dalam kasus dana pensiun Pertamina. Dalam kasus dana pensiun Pertamina ini, pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Periksa Saksi dari Swasta, Kejagung Dalami Transaksi Saham SUGI di Kasus Korupsi Asabri
Pada Selasa (14/9/2021) lalu, Edward kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero). Tak hanya Edward, kasus ini melibatkan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief..
Penyidik Kejaksaan Agung menjerat Edward Seky Soeryadjaya, Betty Halim, dan Abdul Rachman Latief dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Selanjutnya uang yang disita itu dijadikan sebagai barang bukti.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021,” jelas Ketut.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV