> >

Pelanggaran Netralitras ASN di Pilkada 2024 Diprediksi Meningkat

Rumah pemilu | 31 Mei 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memprediksi bakal terjadi peningkatan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak 2024. Apalagi, seluruh provinsi dan kabupaten/kota bakal menyelenggarakan Pilkada.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

"Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, diprediksikan angka pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar karena semua provinsi dan kabupaten/kota mengikuti Pilkada Serentak 2024," ujarnya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp7,1 Miliar dari ASN

Dia berhararap ASN terus mendapatkan sosialisasi soal penguatan netralitas agar bisa menghindari pelanggaran  saat pesta demokrasi pada 2024 berlangsung.

Selanjutnya, dia menyampaikan KASN telah memulai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 melalui kerja sama dengan Ombudsman.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman tentang peningkatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit.
 

Baca Juga: CPNS Mengundurkan Diri Akan Digantikan Calon Peringkat Tertinggi Sesuai Urutan

Sementara , Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyampaikan, aspek independensi ASN merupakan salah satu hal yang senantiasa memicu kemunculan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Pengalaman menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, aspek indepedensi ASN menjadi suatu agenda yang terus memunculkan permasalahan-permasalahan yang belum dapat dituntaskan," kata dia.

Baca Juga: Pakai Seragam Loreng Nasdem, KASN Masih Putuskan Sekjen Kementan Langgar Etika atau Disiplin

Karena itu, menurut Najih, untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dibutuhkan peran serta sinergi antara Ombudsman RI, KASN, bahkan Badan Pengawas Pemilu demi mewujudkan pemilu yang netral, bebas, jujur, dan adil.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU