ICW Sebut KPK, Kejagung, MA Lebih Pikirkan Keadilan Terdakwa Ketimbang Korban Korupsi
Berita utama | 26 Mei 2022, 05:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai KPK, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung sebagai penuntut dalam persidangan belum berpihak pada aspek pemberantasan korupsi.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Putu Trisnanda, Rabu (26/5/2022).
“Alih alih memikirkan keadilan korban korupsi, mereka lebih memikirkan keadilan terdakwa semata,” kata Kurnia Ramadhana.
Kurnia mengatakan, ICW melakukan pemantauan terkait sidang tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021.
“Hasilnya memang tidak banyak berubah, praktis hukuman pemidanaan penjara rendah, dan juga pemulihan kerugian negara mengalami problematika yang sangat serius,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Vonis Korupsi Ratusan Juta Lebih Berat Ketimbang Miliaran, ICW Minta MA Identifikasi Hakim-hakimnya
Dalam catatan ICW, lanjut Kurnia, dari rentang waktu 1 Januari sampai 31 Desember 2021 jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa korupsi mencapai Rp61, 2 Triliun.
“Sedangkan pemulihan kerugian melalui mekanisme pidana tambahan uang pengganti hanya Rp1 Triliun. Ada gap sekitar Rp59 sampai Rp60 triliun yang menguap,” ucap Kurnia.
Sementara itu, di waktu yang sama penuntut umum hanya menuntut 11 terdakwa dengan regulasi tindak pidana pencucian uang.
“Padahal kalau kita bicara soal kemiskinan, pelaku korupsi maka harus dikombinasikan antara undang undang tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV