Sidang Putusan Dokter Bimanesh
Sapa indonesia | 16 Juli 2018, 17:40 WIBDokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa perbuatan menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto menjalani sidang putusan pagi tadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dokter Bimanesh terbukti bersalah karena merintangi penyidikan perkara korupsi terhadap Setya Novanto.
Dokter Bimanesh divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider satu bulan kurungan dikurangi masa penahanan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV