Akankah Kriminalisasi Korban KBGO Berhenti? | Berkas Kompas (2)
Berkas kompas | 14 Mei 2022, 06:15 WIBKOMPASTV - Kekerasan seksual berbasis digital dialami oleh SR tahun 2017 lalu. Sang mantan kekasih tega menyebar foto intimnya di jagad maya. Foto pribadi SR terunggah di akun media sosial miliknya.
Kisah NN tak kalah miris. NN pun mengalami kekerasan seksual serupa. Mantan kekasihnya mengancam akan menyebarkan foto dan video intim yang diambil tanpa izin jika NN memutuskan hubungan. Selama lebih dari setahun, NN terjebak dalam hubungan tersebut hingga membuatnya depresi bahkan sempat mencoba bunuh diri. Setelah kondisinya stabil, NN berupaya menuntut keadilan hukum. Namun, alih-alih menjadi korban, NN justru berpotensi dijerat sebagai pelaku. Sebelum pengesahan UU TPKS. UU Anti Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi membuat korban justru menjadi tersangka.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan pada April lalu memuat tentang aturan kekerasan berbasis eletronik. Jenis kekerasan ini dikenal juga dengan istilah Kekerasan Berbasi s Gender Online (KBGO). Angka kasus KBGO di Indonesia memprihatinkan dan terus meningkat selama lima tahun belakangan. Lonjakan drastis terjadi saat pandemi Covid-19.
Pengaturan KBGO atau kekerasan seksual berbasis elektronik dalam UU TPKS dinilai sebagai langkah maju. Namun, apakah kriminalisasi korban KBGO masih dapat terulang meski UU TPKS telah disahkan?
Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode UU TPKS, Jerat Baru Pelaku Kekerasan Seksual bagian kedua berikut ini.
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV