Hore! BLT UMKM Sebesar Rp600.000 Kembali Hadir, Ini Syarat Penerimanya
Sosial | 7 April 2022, 06:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut juga dengan istilah BLT UMKM bakal kembali hadir pada 2022 ini.
Rencana melanjutkan program tersebut pun telah dikonfirmasi Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.
Eddy menyebutkan, setiap pelaku UMKM yang terdaftar dalam program itu akan menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000.
"Sementara akan diberikan Rp 600.000 per penerima dengan total penerima 12,8 juta orang per pelaku usaha mikro," kata Eddy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Puan Minta Penyaluran BLT Pekerja dan UMKM Tepat Sasaran
Syarat Penerima BLT UMKM
Adapun, untuk BLT UMKM kali ini, Eddy mengungkapkan bahwa syarat bagi penerimanya tidak mengalami banyak perubahan dari tahun lalu.
"Hampir sama lah (dengan program BLT UMKM 2021), hanya ada penyempurnaan sedikit dan masih disiapkan," terang Eddy.
Lebih jelasnya, berikut daftar lengkap syarat untuk menjadi penerima dana bantuan dalam program BLT UMKM.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com