Direncanakan Sah Sebelum Masa Reses, Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS dengan DPR
Hukum | 24 Maret 2022, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan Badan Legislasi DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan," terangnya dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri PPPA, Mendagri, Mensos dan Menkumham, Kamis (24/3/2022), dikutip dari Antara.
Bintang menegaskan, pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi karena secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Selain itu, pengesahan RUU TPKS sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan RUU PKS
"Pemerintah berpandangan hal yang menjadi urgensi dari RUU tentang TPKS ini dilihat dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis lantaran sampai dengan saat ini belum ada payung hukum yang bersifat lex specialis yang mengatur tentang sistem yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.
Adapun, Rapat Panitia Kerja untuk membahas RUU TPKS dijadwalkan akan dimulai pada Senin (28/3). Kemudian, rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan tanggal 5 April 2022.
“Pada 5 April ini kita harapkan RUU ini mudah-mudahan bisa selesai ya," jelas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
Ia mengharapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sebelum masa reses. "Mudah-mudahan RUU ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan," kata Supratman.
Baca Juga: Dukung Penyintas Kekerasan Seksual, LPSK: RUU PKS Harus Lebih Komprehensif
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV