> >

Polres Metro Bekasi Akui Miskomunikasi - AIMAN

Aiman | 11 Juni 2018, 18:20 WIB

Perbedaan pernyataan terkait status korban begal, Muhammad Irfan Bahri, sempat memperlihatkan kebimbangan polisi dalam menetapkan tersangka dan saksi dalam kasus ini.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengakui ada kesalahpahaman saat pernyataan Irfan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim. Baik pelaku dan korban sama-sama melaporkan kejadian begal. Namun, pernyataan kedua laporan tersebut berbeda.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menyimpulkan bahwa laporan kejadian oleh pelaku bohong. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, mengungkapkan pelaku begal yang masih hidup IY pernah terlibat aksi begal sebelumnya pada bulan Maret 2018 lalu.

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU