Teken Kepgub PPKM Level 2, Anies Minta Warga Segera Vaksin Dosis Ketiga
Peristiwa | 10 Maret 2022, 13:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini berlaku sejak 8 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Anies mengajak masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan dan segera melakukan vaksinasi khususnya dosis ketiga.
"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," kata Anies dalam siaran persenya, Kamis (10/3/22).
Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum Jadi 100 Persen
Upaya pencegahan ini, kata Anies, dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan dan membantu melewati pandemi dengan baik.
"Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," kata dia.
Dalam Kepgub terbaru Anies, ada sejumlah pelonggaran di beberapa sektor. Salah satunya ialah transportasi umum kini boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Selain itu, kegiatan perkantoran pada sektor non esensial kembali diberlakukan dengan kapasitas 75 persen, sedangkan untuk sektor kritikal kembali beroperasi 100 persen.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan
Untuk sektor kebutuhan sehari-hari dan restoran akan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Kegiatan pada area publik, restoran, hingga kafe diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV