Pemerintah dan DPR Sepakat Soal Definisi Terorisme
Berita kompas tv | 20 Mei 2018, 11:05 WIBWakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra menyatakan DPR telah menyepakati substansi kategori kelompok yang dianggap teroris dalam undang-undang.
Supiadin menambahkan pihaknya telah membuat kesepakatan secara komprehensif sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam penindakan kelompok teroris yang berkembang di masyarakat.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV