Divonis 1 Tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Memori Banding
Hukum | 2 Februari 2022, 20:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Divonis 1 tahun penjara, pasangan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, telah ajukan memori banding untuk kasus narkoba yang menjerat mereka.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan hal tersebut pada Rabu (2/2/2022).
"Kami sudah ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Wa Ode Nur Zainab pada Kompas.com.
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan hakim tingkat pertama karena ia menilai putusan yang jatuh kepada kliennya mengabaikan fakta hukum.
Baca Juga: Putrinya Menangis Histeris saat Dengar Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Nia Ramadhani
“Fakta hukum yang membuktikan Pak Ardi, Bu Nia, serta Pak Ivan adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," jelas Wa Ode.
Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen selama 1 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Baca Juga: 3 Poin Pernyataan Hakim Soal Vonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Penulis : Dian Septina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV