Tersangka Pembakar Pos Polisi di Yogyakarta Jadi 12 Orang
Berita kompas tv | 3 Mei 2018, 17:45 WIBJumlah tersangka kasus pembakaran pos polisi di Yogyakarta bertambah. Saat ini, polisi telah menetapkan 12 orang mahasiswa sebagai tersangka.
Tidak hanya pasal perusakan dan penyerangan petugas, tersangka juga dijerat pasal ujaran kebencian dan pengancaman.
Ke-12 tersangka berasal dari dua universitas di Yogyakarta. Sebagian besar berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di antara 12 orang tersangka, satu di antaranya adalah karyawan swasta.
Sejauh ini belum diketahui peran masing-masing tersangka dalam unjuk rasa di Yogyakarta yang berakhir ricuh.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV