Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?
Peristiwa | 6 Januari 2022, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Hal ini karena perusahaan tersebut tak pernah menyampaikan rencana kerja padahal izin sudah diberikan bertahun-tahun.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," ujar Jokowi dalan konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Setpres (6/1/2022).
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut 2.087 Izin Perusahaan Pertambangan: Diberikan Tetapi Tidak Dikerjakan
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah bertahun-tahun diberikan tak pernah dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Presiden Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan. Lalu Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan juga dicabut oleh Presiden Jokowi.
Video Editor: Ian Andrian
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV