> >

Putusan Hakiman Lebih Berat Bagi 4 Tersangka Korupsi di PT Asabri

Hukum | 5 Januari 2022, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Direktur Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi PT Asabri pada Selasa 4 Januari 2022, menjalani sidang pembacaan putusan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Mayjen Purnawirawan Adam Damiri selaku Direktur Utama PT Asabri Periode tahun 2008 hingga 2016.

Letjen Purnawirawan Sonny Widjaja Selaku Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2016 hingga 2020.

Hari Setianto, selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode tahun 2013 hingga 2019.

Lalu yang terakhir adalah Bachtiar Effendi selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode tahun 2012 hingga 2015.

Baca Juga: Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU