Berubah Lagi, Masa Karantina Dipotong Jadi 7 dan 10 Hari
Peristiwa | 4 Januari 2022, 23:10 WIBKOMPAS.TV - Hanya dalam hitungan hari, pemerintah kembali mengubah aturan karantina corona bagi pelaku perjalanan internasional.
Pada 1 Januari 2022, pemerintah mengeluarkan aturan karantina wajib 10 dan 14 hari. Namun selang dua hari, masa karantina kembali dipotong menjadi 7 dan 10 hari saja.
Walaupun masa karantina dipotong, Presiden Jokowi meminta pengawasan pendatang dari luar negeri diperketat dengan menghapus aturan dispensasi karantina.
Menghadapi potensi lonjakan kasus corona Omicron yang sudah di depan mata, pemerintah optimistis soal kesiapan fasilitas kesehatan hingga ketersediaan oksigen, serta juga telah tibanya obat molnupiravir di Indonesia.
Baca Juga: IDAI: Omicron Bisa Jadi Airborne, Menular Lewat Udara
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV