> >

Awas(!) RKUHP (3)

Berkas kompas | 27 April 2018, 19:30 WIB

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP  adalah perangkat hukum yang mengatur sistem hukum pidana.

Di dalamnya terdapat semua perbuatan yang dilarang berikut ancaman pidananya. 

Melalui pembaruan KUHP negara bermaksud menjamin hak-hak segenap warga negara.

Namun bagaimana bila pasal-pasal dalam rancangannya yang baru justru berpotensi menggerus tatanan demokrasi dan prinsip keadilan?

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU