> >

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Hukum | 4 Januari 2022, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta," kata jaksa penuntut umum Handri Dwi.

Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) Jaksa penuntut umum menjabarkan hal-hal yang memberatkan terhadap mantan kekasih Edelenyi Laura Anna tersebut.

Baca Juga: Alasan Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta: Sopan dan Masih Muda

“Ada hal-hal yang memebratkan akibat kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil dan menyebabkan laura lumpuh. Kelumpuhan laura tidak bisa disembuhkan. Saat mengemudi dalam kondisi mabuk. Tidak ada bantuan dari pihak Gaga untuk pengobatan Laura,”ujar Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Julianto.

Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021, dua tahun sejak mengalami kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad.

Handri menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor.

Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban Laura Anna alami luka berat.

Video Editor: Galih

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU