Jokowi Teken Perpres, Batal Hapus Premium di Pasaran
Peristiwa | 3 Januari 2022, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Jokowi merevisi aturan itu demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Revisi Aturan, Premium Belum Jadi Dihapus dalam Waktu Dekat
Terlihat dari salinan Perpres Nomor 117, ada poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 yang masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan.
Mulanya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahwa bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Editor: Androw Parama
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV