Polisi Kembali Bongkar Kasus Prostitusi Online Artis di Akhir Tahun 2021
Hukum | 2 Januari 2022, 13:40 WIBKOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan Selebritas C-A dan ketiga mucikari sebagai tersangka untuk kasus prostitusi online. Sementara, pengguna jasa hingga kini belum ada penetapan status hukumnya.
Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan seorang selebritas di penghujung tahun 2021.
Sejumlah orang pun ditangkap dan beberapa barang bukti disita terkait kasus prostitusi online ini.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan selebritas C-A dan ketiga mucikari sebagai tersangka.
Sementara, pengguna jasa hingga kini belum ada penetapan status hukumnya.
Pengguna jasa prostitusi adalah satu hal yang juga harus dijerat dengan hukum agar kasus perdagangan manusia ini bisa ditekan.
Psikolog Klinis Forensik, Kasandra Putranto memandang, pengguna jasa prostitusi juga harus dijerat, karena selama ini yang mendapatkan sanksi hanya PSK dan mucikari.
Ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pengguna jasa PSK. Bagi pria atau wanita yang sudah berkeluarga bisa dijerat dengan pasal tentang perzinahan yang diatur dalam KUHP Pasal 284.
Baca Juga: Polisi Punya Daftar Artis yang Masuk Dalam Lingkaran Prostitusi dengan Mucikari yang Sama
Sementara Provinsi DKI Jakarta memiliki Perda tentang ketertiban umum, dengan ancaman pidana 20 hari hingga 90 hari atau denda 500 ribu rupiah hingga 30 juta rupiah.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus prostitusi yang menjerat selebritas C-A, penyidik dari Polda Metro Jaya juga menemukan daftar sejumlah selebritas yang masuk dalam lingkaran prostitusi dengan mucikari yang sama.
Polisi akan memanggil mereka untuk keperluan edukasi agar tidak terlibat lagi dalam prostitusi online.
Kini para pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang ITE, serta pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV