Polisi Punya Daftar Artis yang Masuk Dalam Lingkaran Prostitusi dengan Mucikari yang Sama
Wawancara | 1 Januari 2022, 18:09 WIBKOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan selebritas CA dan ketiga mucikari sebagai tersangka untuk kasus prostitusi online. Sementara, pengguna jasa hingga kini belum ada penetapan status hukumnya.
Pengguna jasa prostitusi adalah satu hal yang juga harus dijerat dengan hukum agar kasus perdagangan manusia ini bisa ditekan.
Psikolog Klinis Forensik, Kasandra Putranto memandang, pengguna jasa prostitusi juga harus dijerat, karena selama ini yang mendapatkan sanksi hanya psk dan mucikari.
Ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pengguna jasa PSK. Bagi pria atau wanita yang sudah berkeluarga bisa dijerat dengan pasal tentang perzinahan yang diatur dalam KUHP Pasal 284.
Baca Juga: Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Polisi Temukan Bukti Transfer Uang
Sementara Provinsi DKI sendiri memiliki perda tentang ketertiban umum dengan ancaman pidana 20 hari hingga 90 hari atau denda 500 ribu rupiah hingga 30 juta rupiah.
Dalam pengembangan kasus prostitusi yang menjerat selebritas CA, penyidik dari Polda Metro Jaya juga menemukan daftar sejumlah selebritas yang masuk dalam lingkaran prostitusi dengan mucikari yang sama.
Polisi akan memanggil mereka untuk keperluan edukasi agar tidak terlibat lagi dalam prostitusi online.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV