> >

Sederet Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta, Ada Artis Lain Terlibat

Peristiwa | 1 Januari 2022, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Cassandra Angelie ditangkap dalam kasus prostitusi online.

Setidaknya ada lima fakta mengenai kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie.

1. Kronologi penangkapan

Cassandra Angelie ditangkap oleh tim Subdit Siber Ditrekrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Penggerebekan dilakukan pukul 21.00 WIB, di mana kala itu Cassandra diamankan dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari, yakni, KK, R, dan UA.

Baca Juga: Duh! Ada Artis Lain yang Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Polisi Kantongi Daftarnya

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti beruba bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusi online.

2. Alasan terjun ke dunia prostitusi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Cassandra terjun ke dalam dunia prostitusi karena faktor ekonomi.

Selain itu, lingkungan pertemanan Cassandra Angelie yang merupakan muncikari juga membuatnya nekat bergabung dalam bisnis tersebut.

“Pertemanan dengan muncikari. Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.

3. Pasang tarif Rp30 juta

Zulpan juga membeberkan bahwa tarif yang dipasang Cassandra, yakni Rp30 juta.

Berdasarkan keterangan Cassandra saat diperiksa, ia baru melakukan praktik prostitusi ini sebanyak lima kali.

“Ya, tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta.” ujar Zulpan.

Baca Juga: Profil Cassandra Angelie, Artis CA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

4. Kena pasal berlapis

Cassandra Angelie dan 3 tersangka lain dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

5. Ada artis lain yang terlibat

Buntut penangkapan Cassandra Angelie, polisi berhasil mengantongi daftar artis dan figur publik yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini.

Polisi bakal memanggil artis dan figur publik ini untuk edukasi. Upaya ini dilakukan agar mereka tidak terjerumus ke dalam dunia prostitusi.

Editor: Galih

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU