> >

Tak Gentar, Husin Shihab Persilakan Pendukung Bahar bin Smith untuk Melaporkan Dirinya ke Polisi

Viral | 30 Desember 2021, 17:19 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan laporan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith sudah memasuki tahap penyidikan.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya diperiksa polisi pada 3 Januari 2021 mendatang, sebagai saksi.

Polisi mengatakan penyidikan ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar.

Surat dimulainya penyidikan juga sudah diserahkan polisi ke kediaman Bahar di Bogor, Jawa Barat.

Polisi mengatakan Bahar saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain itu, kepolisian menegaskan, kunjungan sejumlah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ke kediaman Bahar bukan untuk sowan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan jika kunjungan tersebut untuk memberikan surat perintah dimulainya penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar.

Sebelumnya, video rekaman penyerahan SPDP kepada Bahar beredar di media sosial dan menjadi viral.

Saat itu, Polisi Reserse Kriminal Polda Jabar memberikan langsung SPDP kepada Bahar.

Aziz Yanuar melanjutkan, ia masih belum mengetahui soal kasus yang dituduhkan polisi kepada Bahar.

Baca Juga: Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi, Polda Jabar Sebut Kasusnya Tidak Terkait KSAD Jenderal Dudung

Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mempersilakan pendukung Bahar bin Smith melaporkan dirinya ke polisi.

Sebelumnya, Husin sempat melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menyebar ujaran kebencian, pada 7 Desember 2021 lalu.

Polisi, dalam kasus ini, telah memeriksa Husin sebagai pelapor.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU