Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Pikir-Pikir
Berita kompas tv | 24 April 2018, 19:09 WIBHakim menilai Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus KTP elektronik.
Hakim menghukum mantan Ketua Umum Partai Golkar ini 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Putusan hukuman penjara ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Atas putusan ini baik Novanto maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV