Didakwa Suap Rp 3,6 Miliar, Sampai Mana Progres Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin & Robin Pattuju?
Kriminal | 27 Desember 2021, 16:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (27/12), mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap mantan Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU hari ini adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; eks Kasi Dinas Bina Marfa Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan pihak swasta, Darius Hartawan.
Baca Juga: Dibongkar Rita Widyasari: Azis Bilang Kalau Ada Apa-Apa Bisa Dibantu Robin, Maksudnya Urus PK
Nama Taufik Rahman dan Aan Riyanto, muncul dalam surat dakwaan Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain, senilai lebih dari Rp 3,6 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur
Uang ini diberikan Azis, agar KPK menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang turut menyeret namanya dan orang kepercayaan Azis, Aliza Gunado.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV