Aturan Lengkap Tempat Wisata Jakarta Selama Libur Nataru, Ada Pembatasan Khusus
Peristiwa | 26 Desember 2021, 09:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Minggu (26/12/2021).
Ketentuan PPKM Level 1 di Jakarta berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dalam Kepgub tersebut tertuang sejumlah aturan bagi tempat wisata yang boleh beroperasi.
Meskipun menerapkan PPKM Level 1, selama periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemprov DKI menetapkan sejumlah pembatasan khusus bagi tempat wisata yang diizinkan beroperasi.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Razia Kafe dan Tempat Hiburan Malam, Beberapa Miras Disita Oleh Petugas
Aturan Tempat Wisata Jakarta Selama PPKM
Berikut ketentuan tempat wisata selama PPKM Level 1 di Jakarta:
- Kapasitas maksimal 75 persen.
- Mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
- Wajib menggunakan aplikadi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampngi oleh orang tua.
- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.
Baca Juga: 21.000 Pengunjung Padati Ancol Saat Libur Natal, Seluruh Wahana Bisa Dinikmati
Berikut aturan tambahan tempat wisata selamat periode libur Nataru:
- Penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan virus Covid-19.
- Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV