> >

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan di Kantor Anteraja

Peristiwa | 23 Desember 2021, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di kantor Jasa Ekspedisi Anteraja di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka berasal dari kantor penyedia jasa tenaga kerja di PT TSI yakni kepala cabang, coordinator, dan security di PT TSI.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman CCTV saat terjadinya penganiayaan hingga keterangan saksi.

Baca Juga: 3 Tersangka Ditangkap Atas Kasus Penyerangan dan Pengeroyokan Pegawai Kantor Jasa Ekspedisi

Sementara, lima orang yang menjadi korban ini telah divisum dan dimintai keterangan.

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki kasus ini terutama kronologi awal terjadinya penyerangan dan penganiayaan yang jadi.

Menurut salah seorang pekerja, tiba-tiba saja sekelompok orang ini masuk ke dalam kantor serta melakukan penyerangan dan pengrusakan.

Baca Juga: Top 3 News 22 Desember: Jokowi Buka Muktamar NU, Kasus Bahar Smith, Tersangka Pemukulan Ekspedisi

Video Editor: Laurensius Krisna Galih 

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU