> >

Viral Motor Kawal Ambulans, Dirgakkum Korlantas Ungkap Ambulans Punya Prioritas di Jalan Raya

Viral | 21 Desember 2021, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Viral video seorang pengendara motor diberhentikan polisi karena mengawal ambulans.

Video viral itu dilihat di akun TikTok milik Sennulvc.

"Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi

"Enggak pak," jawab pengendara

"Saya jelaskan ya, Anda telah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12 UU Nomor 22. Di mana yang berhak mengawal adalah kepolisian negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan," kata polisi.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ambulans Sungai Banjarmasin Masih Belum Beroperasi, Ternyata Belum Lunas

"Terkait kasus yang viral, polisi memang mempunyai kewenangan. Artinya kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran itu harus ditindak," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, saat ditemui di Gedung Korlantas Polri, Senin (20/20/2021).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan, ambulans memang memiliki prioritas didahulukan di jalan raya.

Namun, bukan berarti pengawalan oleh kendaraan bermotor yang selama ini sering terjadi tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.

Video Editor: Vila

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU