> >

Apa Hukuman Gaga Muhammad Setelah Didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2009?

Viral | 18 Desember 2021, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Edelenyi Laura Anna meninggal dunia, setelah sempat mengalami gangguan lambung dan sesak napas.

Mendiang Laura ramai diperbincangkan warganet karena mengalami cedera saraf tulang belakang akibat kecelakaan mobil yang dialaminya.

Abu jenazah Laura dilepaskan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.

Sebelum meninggal dunia, Laura melaporkan mantan kekasihnya Gaga Muhammad, karena menyebabkan dirinya kecelakaan dan lumpuh.

Kasus ini sudah sampai tahap persidangan dan terdakwa telah ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021.

Jaksa penuntut umum memastikan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sampai putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Suasana Khidmat Pelarungan Abu Kremasi Selebgram Laura Anna, Dihadiri Keluarga dan Sahabat

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut, kasus ini akan tetap menggunakan dakwaan Pasal 310 Ayat 3, terkait kecelakaan yang menyebabkan luka berat atau permanen, dan tidak dapat berubah.

Terdakwa Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU