> >

99 WNA Tidak Boleh Masuk Indonesia Untuk Cegah Penyebaran Varian Omicron

Sosial | 18 Desember 2021, 06:29 WIB

KOMPAS.TV - Dalam upaya pengetatan, pintu kendatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, pihak imigrasi menyebut ada 99 warga negara asing yang ditolak dan harus kembali ke negara asalnya.

Menurut Kabid Tikim Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman ada 99 WNA yang ditolak saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Para WNA itu termasuk dalam 11 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia, karena terdeteksi adanya penyebaran covid-19 varian Omicron.

Data itu, berdasarkan periode 29 November hingga 16 Desember lalu. Sebagai upaya, pengetatan pemeriksaan guna menekan penyebaran varian Omicron di Indonesia.

Selain itu, pihak imigrasi pun menyebut, ada peningkatan jumlah kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri. Tercatat, 15.000 lebih WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada periode yang sama. 

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Segera Tiba, Pendatang dari Luar Negeri Membeludak Bandara Soekarno-Hatta

Setelah diumumkannya kasus pertama covid-19 varian Omicron di Indonesia. Bandara International Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan di pintu kedatangan internasional.

Petugas bandara menambah pos pemeriksaan untuk memeriksa dokumen perjalanan penumpang. Jika ada penumpang berasal dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, maka petugas bandara tidak melanjutkan surat kedatangan perjalanan.

Selain itu petugas bandara pun menambah terminal kedatangan internasional untuk menghindari adanya penumpukan penumpang yang baru tiba.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU