Menko Mahfud Sebut Kasus Rachel Vennya Tergolong Pungli, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diusut
Peristiwa | 16 Desember 2021, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya.
Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang agar bisa menghindar dari kewajiban karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli.
Di hadapan Satgas Saber Pungli, Mahfud menginginkan pengusutan tuntas dugaan keterlibatan ASN dalam kasus Rachel Vennya dan Salim Nauderer. Ia meminta semua yang terlibat harus diproses secara hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Anaknya Ikut Aturan Karantina: Kalau Ada Kasus Saya Kasih Kamu ke Aparat!
Mahfud mengatakan kasus itu harus jadi pelajaran. Namun, ia menegaskan yang juga tak kalah penting adalah kesadaran moral dari setiap warga negara untuk tidak melanggar hukum.
Seperti yang diketahui, Rachel memberikan sejumlah uang untuk menghindari keharusan karantina seusai berkunjung dari luar negeri.
Dalam kasus yang dimaksud Mahfud, selebgram rachel venya dijatuhi vonis penjara 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan. Sidang kasus tersebut juga mengungkap adanya uang senilai 40 juta Rupiah yang diberikan oleh Rachel Vennya.
Video editor: M. Rengga
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV