Wamenkes soal Polemik Karantina Mulan Jameela: Tidak di Rumah tapi di Tempat yang Sudah Ditentukan
Kesehatan | 15 Desember 2021, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan seluruh warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Wamenkes saat merespons tentang kabar polemik karantina anggota DPR RI Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani yang menjalani karantina di rumah selepas pulang dari Turki.
Baca Juga: Pulang Jalan-jalan dari Turki, Sekjen DPR Sebut Mulan Jameela Bisa Karantina di Rumah
Menurut Dante, setiap WNI termasuk anggota para pejabat publik wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari di tempat yang sudah ditetapkan, bukan di rumah.
Sebelumnya, informasi Mulan dan Dhani diduga melanggar aturan karantina dilontarkan pegiat media sosial Adam Deni lewat akun Instagram. Ia mengunggah foto dari seorang warganet yang memperlihatkan keluarga Mulan berada di sebuah mal di Jakarta.
Baca Juga: Mulan Jameela Dituding Tak Karantina Mandiri Usai dari Turki, Kuasa Hukum: Stop Berita Bohong
Dalam keterangan foto, tertera tanggal 9 Desember 2021 yang menurut warganet seharusnya Mulan dan Dhani masih menjalani karantina.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kliennya tidak melakukan karantina dan meminta kepada penyebar hoaks tidak memperburuk keadaan.
Video editor: Febi Ramdani
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV