Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, LPSK: Korban Masih dalam Kondisi Ketakutan
Wawancara | 11 Desember 2021, 11:14 WIBKOMPAS.TV - Pasca terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan guru terhadap belasan santriwati salah satu pondok pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat ditutup.
Tak ada aktivitas sama sekali bahkan bangunan ponpes sekaligus asrama itu kini tak berpenghuni.
Ini setelah perbuatan seorang guru, berinisial HW terbongkar, para santri pun telah membubarkan diri dari pondok pesantren di lingkungan Pasirbiru ini.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania mengatakan, semua yang dilindungi di LPSK sudah menjalani pemeriksaan saksi Bandung. Total ada 29 korban yang dilindungi termasuk orangtua dan anak.
LPSK pun sudah menyerahkan hasil penghitungan restitusi yang dibebankan pada pelaku ke lembaga pengadilan pada Kamis (09/12).
Livia berharap perhitungan restitusi masuk ke dalam tuntutan jaksa. Dimana dalam restitusi menyangkut soal kehilangan penghasilan orangtua, unsur pemulihan psikologi anak, penghitungan untuk kebutuhan bayi korban, dan pendidikan.
Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya
Livia juga menyampaikan, bahwa kondisi korban saat ini masih dalam ketakutan. Karena takut kerahasiaan identitas mereka terkuak.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengaku geram dengan kasus ini. Yandari menyebut negara harus serius dalam menangani permasalahan kekerasan seksual.
Yandri juga mengatakan, pelaku harus dihukum maksimal dan ditambah dengan hukum kebiri.
Walaupun hukum kebiri sempat dapat penolakan dari berbagai pihak namun menurut Yandri, sang pelaku lebih tidak berkemanusiaan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV