Peringati Hari HAM, Presiden Jokowi: Jangan ada Kriminalisasi Terhadap Kebebasan Berpendapat
Peristiwa | 10 Desember 2021, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo berikan intruksi agar tidak ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato memperingati Hari HAM Internasional pada Jumat (10/12)
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi
Menurut Jokowi, Hal ini juga telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan sebagai antisipasi pelanggaran HAM yang banyak terjadi pada perkembangan industri 4.0, terutama terkait kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban
"Kapolri sudah tindak lanjuti perintah yang saya instruksikan untuk depankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," ujar Jokowi.
Terkait hal ini, Jokowi juga ceritakan telah memberikan amnesti kepada korban UU ITE yakni Baiq Nuril dan Saiful Mahdi.
"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Bu Baiq Nuril dan juga bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. Saya ingatkan kebebasan pendapat dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas," tuturnya
Video Editor: Laurensius Galih
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV