> >

Heru Hidayat, Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa | 7 Desember 2021, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menilai Heru terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Ditambah lagi, hal yang memberatkan tuntutan adalah soal Heru yang melakukan korupsi berulang dengan kerugian negara yang fantastis.

Berdasarkan hal ini, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga meminta Heru Hidayat dikenai pidana pengganti sebesar Rp 12,6 triliun.

Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri

Diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara ini, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU