> >

MAKI Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Century

Sapa indonesia | 11 April 2018, 16:04 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, segera menetapkan status tersangka kepada mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU