MAKI Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Century
Sapa indonesia | 11 April 2018, 16:04 WIBPengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Dengan putusan itu, PN Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, segera menetapkan status tersangka kepada mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV