23 Negara Laporkan Kasus Omicron, Simak Instruksi Satgas Covid-19 soal Kebijakan Mobilitas WNI-WNA!
Update corona | 3 Desember 2021, 14:30 WIBKOMPAS.TV - Mulai hari ini, Jumat (3/12), pemerintah Indonesia menambah masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) yang baru tiba dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan ini diterapkan demi mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron ke tanah air.
Jika sebelumnya hanya tujuh hari, masa karantina berubah menjadi 10 hari bagi WNI dan WNA yang tidak datang dari 11 negara dengan kasus Covid-19 varian Omicron.
Sedangkan untuk masa karantina WNI yang datang dari 11 negara yang memiliki temuan kasus covid-19 varian Omicron, masih tetap 14 hari.
Langkah serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain, misalnya Jepang.
Jepang mengonfirmasi kasus pertama varian Omicron pada Selasa (30/11).
Kasus pertama varian Omicron di Jepang ditemukan dari seorang Diplomat Namibia yang tiba di Bandara Narita, Tokyo.
Dalam waktu sesingkatnya, pemerintah Jepang pun menutup pintu masuk bagi WNA selama satu bulan, dimulai per 30 November 2021.
Baca Juga: Amerika Serikat Konfirmasi Kasus Omicron Baru di Negara Bagian New York dan Colorado
Melihat hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah siap menghadapi varian Omicron.
Salah satunya, dengan menyiapkan kebutuhan obat, oksigen, tenaga kesehatan, serta mempercepat program vaksinasi Covid-19.
Sudah ada 23 negara menurut World Health Organization (WHO) yang melaporkan adanya kasus Omicron.
Lalu, bagaimana antisipasi lanjutan pemerintah Indonesia setelah melarang warga dari 11 negara?
Dalam video di atas, sahabat Kompas TV dapat menemukan informasi selengkapnya.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV