RUU Tindak Piidana Kekerasan Seksual Tak Kunjung Disahkan, Ketua Panja RUU TPKS: Ada Kendala Politik
Wawancara | 30 November 2021, 01:28 WIBKOMPAS.TV - Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan.
Anak dan perempuan silih berganti jadi korban.
Telah bertahun tahun dibahas, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan.
Banyak seklai deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi di tanah air, mempertegas agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, 23-26 November 2021 menunjukkan 61,1% responden tidak melaporkan pelecehan seksual pada polisi karena takut distigma, 23,0% tidak mengetahui cara melapor, 8,0% tidak didukung keluarga, 2,2% merasa terancam, dan 1,8% diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Usai Sambangi Siswi SD Korban Kekerasan Seksual di Kota Malang, Mensos Risma Tak Bersuara
Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya mengatakan bahwa kendala utama RUU tidak kunjung disahkan merupakan karena ada kendala politik.
Ada beberapa Fraksi yang belum menyetujui tentang pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini.
Karena sejauh ini baru ada 4 fraksi yang menyetujui sehingga nanti jika diplenokan dan kemudian kalah, maka Rancangan Undang-Undang ini bisa gugur.
Sementara, Komnas Perlindungan Anak meminta agar jangan terlalu banyak perdebatan saat DPR membahas RUU TPKS.
Hal itu karena perempuan dan anak harus segera mendapat payung hukum.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Evaluasi Penanganan Aduan Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV