> >

Pemimpin Saracen Divonis 10 Bulan Penjara

Berita kompas tv | 7 April 2018, 09:20 WIB

Pemimpin kelompok saracen, Jasriadi, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Atas vonis ini, Jasriadi menyatakan banding.
 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Jasriadi bersalah mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Dirinya terbukti mengubah tampilan akun Facebook milik Sri Rahayu yang juga terlibat kelompok saracen.
 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU