> >

Belum ada Penegakan PM 108, Organda Ancam "Mbalelo"

Kompas bisnis | 6 April 2018, 11:05 WIB

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengancam akan berhenti menaati aturan jika pemerintah tidak memberi sanksi ataupun menegakkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan online.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta seluruh penyelenggara transportasi online ikut mengurus izin, melakukan uji KIR, dan membuat badan hukum, sebagaimana yang sudah dilakukan angkutan konvensional.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU