Simak! Sederet Aturan PPKM Level 3 Nataru, Terbaru Wajib Bawa SKM
Peristiwa | 28 November 2021, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baru-baru ini, kepolisian mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dikutip dari Kompas.com, syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).
Baca Juga: Luhut Sebut PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Berikut sejumlah aturan lainnya yang diterapkan dalam PPKM level 3 Nataru.
Mal tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen pengujung pada pukul 09.00-22.00 WIB. Akan tetapi kegiatan event perayaan Natal dan tahun baru di mal tidak diperbolehkan.
Selain itu, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen kapasitas penonton. Tak hanya itu, makan dan minum di dalam area mal diperbolehkan dengan 50 persen kapasitas tempat.
Aturan lainnya, pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sementara itu, tempat wisata hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen dengan penerapan ganjil genap.
Untuk gereja, diminta membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Total umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah Natal secara offline pun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
Editor: Laurensius Galih
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV