Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja
Sapa indonesia | 26 November 2021, 05:17 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional secara bersyarat.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.
Pemerintah menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetapi harus mendapat perbaikan pasca putusan dari MK.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
Bagaimana dampak putusan MK ini bagi nasib buruh dan perekonomian nasional?
Baca Juga: MK Putuskan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV