Hormati Putusan MK, Pemerintah Akan Merevisi UU Cipta Kerja
Hukum | 25 November 2021, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghormati dan akan menjalani hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Selama masa revisi dua tahun ke depan, pemerintah berjanji tidak akan mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis.
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, dalam sidang putusan peninjauan kembali Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Kamis (25/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari kelompok buruh .
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang sesuai putusan.
Baca Juga: Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja
Airlangga Hartarto juga menegaskan sejak putusan sidang dibacakan, undang-undang tersebut masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan revisi.
Jika dalam kurun waktu 2 tahun revisi tidak dilaksanakan, maka undang-undang tersebut akan menjadi inkonstitusional secara permanen.
Video editor: Vila Randita
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV