Alasan MKD DPR RI Tidak Menganjurkan Arteria untuk Penuhi Panggilan Polisi
Hukum | 24 November 2021, 23:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI meminta anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk tidak menghadiri panggilan polisi terkait kasus cekcok dengan Anggiat Pasaribu yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, jika Arteria Dahlan memenuhi panggilan pemeriksaan, maka ia berpotensi melanggar Undang-undang MD3.
Baca Juga: Usai Sampaikan Permintaan Maaf, Anggiat Pasaribu Tiba-Tiba Pingsan di Polresta Bandara Soetta
Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus mengikuti aturan dalam pasal 245 Undang-undang MD3, yakni perlu melalui persetujuan tertulis dari Presiden.
Oleh karena itu, MKD DPR RI mengingatkan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta agar mengikuti prosedur. Habiburokhman lantas meminta kepolisian mengevaluasi proses pemanggilan Arteria Dahlan.
Baca Juga: Arteria Dahlan Batal Diperiksa Soal Cekcok Anak Jenderal Hari Ini, Ini Kata Kapolres Bandara
Sementara itu, pada Rabu (24/11), Anggiat Pasaribu meminta maaf ke keluarga Arteria Dahlan, TNI dan masyarakat di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dia juga mencabut laporannya ke Arteria Dahlan.
Permohonan maaf juga disampaikan Anggiat kepada keluarga besar TNI Angkatan Darat (AD). Ia meminta maaf atas kegaduhan setelah video viral adu mulut di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, antara dirinya dengan ibunda Arteria Dahlan.
Video editor: Vila Randita
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV