> >

Kadishub: Ratna Salahi Aturan Parkir Mobil di Badan Jalan

Berita kompas tv | 4 April 2018, 19:40 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah membantah petugasnya meminta maaf terhadap Ratna setelah penindakan itu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan Ratna Sarumpaet melanggar perda tentang transportasi karena memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Andri juga membenarkan langkah petugas Dinas Perhubungan dalam menindak kendaraan Ratna Sarumpaet. Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan tindakan menurut Andri juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Ratna Sarumpaet.

Menurut dia kalau Ratna keberatan dengan tindakan petugas Dishub bisa disampaikan ke sejumlah lembaga seperti Ombudsman.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU