Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional KIK untuk Lindungi Nilai Kebudayaan Nasional
Peristiwa | 24 November 2021, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengadakan rapat koordinasi teknis dengan sejumlah kantor wilayah yang berlangsung sejak tanggal 22 hingga 25 November mendatang.
Rapat koordinasi teknis ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi kekayaan intelektual komunal.
Dalam rapat ini pun, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, yang bertujuan untuk melindungi nilai-nilai kebudayaan nasional.
Selain itu, aplikasi ini juga untuk mengintegrasikan dan memudahkan pencarian data kekayaan intelektual komunal, yang tersebar pada beberapa kementerian dan lembaga terkait.
Dan terpenting, mencegah negara lain untuk mengklaim kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia.
Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi ini untuk mencari rujukan terkait nilai nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis.
Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal, atau KIK juga dapat menjadi referensi bagi pemeriksa desain industri dan paten dan menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.
Selain peluncuran pembaruan aplikasi, DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kantor wilayah yang berprestasi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV