> >

Penyelidikan Kasus Korupsi KTP-el Masih Berjalan, Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi

Hukum | 22 November 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-el).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, empat saksi diperiksa untuk Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP- elektronik) untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diwartakan ANTARA, Senin (22/11/2021).

Adapun empat saksi yang diperiksa KPK, yakni mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra EP Yulianto, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Michael Andreas Purwoadi.

Baca Juga: KPK Ungkap Kesulitan Periksa Tersangka Kasus Korupsi KTP-el Paulus Tannos

Lalu, Direktur Utama PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) 2008-5 Maret 2013 Arief Safari, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013 Yani Kurniati.

Sebelumnya diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melansir ANTARA, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Baca Juga: Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait KTP-el Djoko Tjandra

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati "fee" sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU