> >

INFOGRAFIS - Larangan Cuti Akhir Tahun Untuk Siapa Saja?, Catat Tanggalnya

Peristiwa | 19 November 2021, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pandemi Covid-19 masih menjadi perhatian publik, apalagi jelang liburan panjang natal, akhir tahun pemerintah membuat beberapa regulasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan menekan mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan tahun baru.

"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi di antaranya pelarangan cuti bagi ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama liburan akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Anggota DPR: Harus Berbasis Data agar Tak Plin-Plan

Surat Edaran (SE) Satgas dan Kementerian Perhubungan juga telah persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun.

"Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus," ujarnya.

Wiku mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah amat berharap masyarakat dapat bekerja sama menerapkan prokes dan mencegah penularan kasus selama periode Natal dan tahun baru.

Grafis Editor: Agus Ilyas

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU