Polisi: Farid Okbah Anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah
Peristiwa | 16 November 2021, 23:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas (Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan peran tersangka Farid Ahmad Okbah dan dua orang lainnya terkait tindak pidana terorisme.
Keterangan tersebut disampaikan Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021) malam.
Ramadhan mengatakan, tersangka Farid Ahmad Okbah beserta AA dan AZ merupakan anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Polisi: Farid Okbah dan 2 Lainnya Tersangka Kasus Terorisme
Ketiganya menjabat sebagai Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal (BM) ABA yang dikelola oleh Jamaah Islamiyah. Lembaga ini bertujuan menggalang dana, salah satunya untuk mendukung kegiatan atau aksi-aksi terorisme.
"Mereka sebagai Dewan Syuro, sepuh dari Jamaah Islamiyah. Kemudian yang kedua, mereka sebagai Dewan Syariah Lembaga LAZ BM ABA, Baitul Maal yang dikelola oleh Jamaah Islamiyah. Jadi sudah terafiliasi oleh Jamaah Islamiyah atau JI. Dimana BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, yang mana dananya terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," ucap Kabagpenum.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV